Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga memanipulasi laporan terkait kelangkaan minyak goreng tahun 2022 demi kepentingan korporasi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa Yeka mengubah materi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Laporan yang awalnya fokus pada kelangkaan minyak goreng, diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan *Domestic Market Obligation* (DMO) untuk kepentingan ekspor.
“YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ujar Syarief di kantornya, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Pihak Kejagung menduga Yeka membocorkan dokumen LHP tersebut kepada pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso. Padahal, laporan itu seharusnya hanya bersifat rahasia dan hanya boleh diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan.
Laporan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak pengacara untuk menyusun strategi hukum agar tiga korporasi besar lepas dari jerat pidana korupsi ekspor CPO. Berbekal laporan Ombudsman yang telah dimanipulasi itu, Wilmar mengajukan gugatan ke PTUN dan gugatan perdata.
Hasilnya, Wilmar memenangkan dua gugatan tersebut. Dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim mengabulkan permintaan ganti rugi sebesar Rp947 miliar kepada Kementerian Perdagangan. Rentetan putusan inilah yang kemudian dijadikan argumen yuridis untuk membebaskan korporasi dari dakwaan korupsi di tingkat pertama.
Selain dugaan manipulasi data, penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana. Syarief menyebut Yeka menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas LHP tersebut melalui rekening orang lain.
“Saudara YF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” kata Syarief tanpa merinci nominal uang yang diterima.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan. Hingga saat ini, pihak Wilmar Group belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

