Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 berinisial YHF sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap hakim pada perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso. Setelah penetapan itu, Yeka langsung dibawa ke mobil tahanan dengan rompi merah muda dan tangan terborgol.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
“Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief.
Sebelum status tersangka disematkan, penyidik lebih dulu menggeledah dan memeriksa Yeka sebagai saksi. Rangkaian penyidikan itu disebut menjadi dasar bagi tim untuk menaikkan perkara ke tahap penetapan tersangka.
Syarief menjelaskan, perkara ini berawal pada Februari 2022, saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Ketika itu, Yeka yang masih menjabat anggota Ombudsman menginisiasi investigasi atas dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan.
Dalam prosesnya, penyidik mendapati materi laporan yang semestinya berisi temuan terkait kelangkaan minyak goreng justru diubah. Menurut Syarief, perubahan itu mengarah pada rekomendasi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation demi kepentingan ekspor.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” kata Syarief.
Tidak hanya itu, Yeka juga disebut membocorkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kepada pihak pengacara korporasi. Padahal, dokumen tersebut seharusnya hanya ditujukan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

