Berita

SNI Perkuat Produk Lokal, Dorong IKM Tembus Ekspor

Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu, kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian RI di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2026). Foto: Aha/Karisma
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu, kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian RI di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2026). Foto: Aha/Karisma

Bandung – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendorong perluasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sebagai langkah ganda: melindungi konsumen sekaligus memperkuat posisi industri nasional di tengah derasnya barang impor murah.

Ia menilai, jumlah SNI wajib di Indonesia masih perlu ditambah karena tertinggal dibanding sejumlah negara tetangga. Dalam pandangannya, perluasan standar wajib tidak hanya penting bagi keamanan produk, tetapi juga bisa menjadi pagar bagi industri dalam negeri agar tetap kompetitif.

Bane menyampaikan hal itu seusai kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian RI di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2026). Ia menegaskan, Panja SNI di Komisi VII mendorong agar pemerintah memperbanyak sektor yang mewajibkan SNI, terutama industri yang bersinggungan langsung dengan kepentingan konsumen.

“Kita dari Panja SNI Komisi VII berharap industri di republik ini jauh lebih maju. Kita berharap SNI wajib itu untuk perlindungan konsumen sebanyak-banyaknya, demi kepentingan konsumen sebanyak-banyaknya,” kata Bane.

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, SNI juga dapat berfungsi sebagai hambatan non-tarif atau non-tariff barrier untuk melindungi produk dalam negeri dari tekanan barang impor. Di tengah perdagangan global yang makin terbuka, standardisasi, kata dia, menjadi alat penting agar produk yang beredar di Indonesia tetap memenuhi mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah.

Minangkabau Airport FC Matangkan Persiapan Jelang JPS Cup 2026

Ia mencontohkan sektor tekstil dan pakaian yang saat ini menghadapi gempuran produk impor berharga sangat murah. Jika produk tekstil tertentu sudah dikenai SNI wajib, Bane meyakini barang dari luar negeri tak akan begitu mudah masuk ke pasar domestik tanpa memenuhi standar yang ditetapkan.

“SNI yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia itu juga bagian dari non-tariff barrier. Artinya untuk memproteksi industri dalam negeri. Misalnya saat ini industri pakaian begitu bebas masuk dari berbagai negara dengan harga yang super murah. Seandainya di Indonesia sudah ada SNI wajib buat produk-produk tekstil, maka ada kemungkinan besar produk-produk dari luar negeri tidak akan semudah itu masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Meski begitu, Bane mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi beban baru bagi pelaku usaha nasional. Ia menekankan perlunya kepastian proses dan waktu dalam pengurusan SNI, termasuk kejelasan service level agreement yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, dunia usaha membutuhkan kepastian agar bisa menyusun produksi, distribusi, dan pemasaran dengan baik. Ia menolak situasi ketika pelaku industri harus menunggu tanpa kepastian, lalu permohonannya berakhir dengan penolakan yang tak disertai penjelasan memadai.

“Kita enggak mau pemberlakuan SNI malah mempersulit industri untuk berkembang. Harus ada kepastian pengurusan SNI itu berapa lama. Kalau sudah ada service level agreement, harus jelas berapa lama. Jangan menanti dalam ketidakpastian kemudian tiba-tiba ditolak,” tegasnya.

Menhan Perintahkan Prajurit Muda Siaga Hadapi Tantangan Operasi

Bane juga melihat SNI sebagai jalan bagi industri kecil menengah (IKM) untuk naik kelas dan masuk ke pasar ekspor. Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, menurutnya, harga produk Indonesia semestinya menjadi lebih kompetitif di pasar luar negeri.

Namun peluang itu belum sepenuhnya dimanfaatkan IKM. Salah satu kendalanya, banyak produk IKM belum memenuhi syarat standardisasi yang dibutuhkan untuk menembus pasar ekspor. Karena itu, pemerintah diminta lebih aktif mendampingi pelaku IKM agar bisa memenuhi SNI.

“Di saat nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah, harusnya ini menjadi peluang buat ekspor. Tapi banyak produk dalam negeri yang dihasilkan IKM tidak memiliki syarat yang dibutuhkan untuk jual ke luar negeri, salah satunya soal SNI,” katanya.

Ia menambahkan, dorongan kepada IKM tak cukup berhenti pada imbauan agar mereka mengurus SNI. Pemerintah, menurut Bane, perlu menyiapkan kebijakan afirmatif, seperti keringanan biaya atau insentif yang lebih realistis. Ia menyoroti batas omzet Rp60 juta per tahun sebagai syarat fasilitas tarif nol persen pengurusan SNI bagi IKM yang dinilainya terlalu rendah.

Bane menilai ambang tersebut sebaiknya dinaikkan agar lebih banyak IKM bisa merasakan manfaat. Jika pembebasan biaya penuh belum memungkinkan, ia membuka opsi pemberian tarif diskon.

Wawako Padang Panjang Ajak Remaja Makmurkan Masjid

“Jangan dibatasi industri kecil menengah yang nilai jualnya Rp60 juta setahun baru dapat bebas tarif nol persen untuk mengurus SNI. Kalau hanya Rp60 juta, itu akan mempersulit IKM. Harusnya dinaikkan angkanya, supaya mereka dapat gratis pengurusan SNI atau diberikan tarif diskon,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan salah satu fokus Panja SNI Komisi VII DPR RI adalah mendorong bertambahnya SNI wajib di Indonesia. Tetapi, perluasan itu harus tetap berada dalam dua koridor utama: perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri.

“Salah satu catatan kita, kita mau meningkatkan jumlah SNI wajib yang diberlakukan di Indonesia. Dengan catatan, SNI wajib itu untuk perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri. Itu bagian yang penting,” kata Bane.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

06

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

07

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com