IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Menkum sebut aspek keadilan jadi pertimbangan perpanjangan usia pensiun polisi

JAKARTA – Rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian dari 58 tahun menjadi 60 tahun terus bergulir dalam pembahasan revisi UU Polri. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan bagi seluruh aparatur negara.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini batas pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian sudah mencapai 60 tahun, bahkan 65 tahun bagi jabatan fungsional. Menurutnya, perpanjangan ini juga selaras dengan tren meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

“Umur produktif kita semakin panjang. Kami juga mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk mencetak aparat penegak hukum berkualitas. Jadi, perpanjangan batas pensiun ini murni berdasarkan aspek keadilan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka harapan hidup nasional laki-laki mencapai 70,32 tahun pada 2024, naik dari 68,87 tahun pada 2014. Sementara itu, angka harapan hidup perempuan meningkat menjadi 74,21 tahun dari posisi 72,59 tahun pada satu dekade lalu.

Selain anggota reguler, draf revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 ini juga mengatur batas usia kepala institusi kepolisian hingga 63 tahun. Hal ini dimungkinkan melalui perpanjangan masa jabatan maksimal tiga tahun melalui keputusan presiden.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Namun, Supratman menekankan bahwa perpanjangan tersebut tidak diberikan sekaligus selama tiga tahun. Masa jabatan kepala kepolisian akan dievaluasi setiap satu tahun sekali sebelum diputuskan untuk diperpanjang kembali.

“Siapa pun presidennya, jika menganggap orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, maka bisa diperpanjang. Namun, draf ini belum kami putuskan di internal pemerintah,” tambahnya.

Kebijakan ini menuai sorotan dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai revisi UU Polri seharusnya lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan internal institusi kepolisian itu sendiri.

Bambang berpendapat tidak ada urgensi mendesak untuk menambah usia pensiun personel kepolisian. Ia khawatir masyarakat akan berasumsi bahwa kebijakan ini berkaitan dengan praktik politik tertentu.

Dalam draf tersebut, anggota polisi dengan keahlian khusus bahkan bisa memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun. Sebagai alternatif, Bambang menyarankan Polri untuk mengoptimalkan rekrutmen P3K atau ASN untuk menangani tugas administrasi dan fungsional.

Peran Eks Menteri Era SBY di Balik Terpilihnya Gus Kikin Jadi Ketua PBNU

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengamanatkan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi. Ia menganggap penambahan personel lebih masuk akal daripada memperpanjang usia pensiun.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru