IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

ESDM Sumbar Percepat Regulasi WPR, Tekan PETI dan Lindungi Penambang

dinas-esdm-sumbar-percepat-regulasi-wilayah-pertambangan-rakyat
Dinas ESDM Sumbar Percepat Regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyusunan aturan turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi warga dan menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut langkah tersebut menjadi prioritas utama instansinya. Menurut dia, regulasi ini disiapkan agar pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal, aman, dan tertib.

“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” kata Helmi.

Ia menegaskan, keberadaan aturan tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tambang. Dengan payung hukum yang jelas, para penambang diyakini dapat tetap bekerja tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk mempercepat penyusunan ketentuan teknis, Dinas ESDM Sumbar memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, serta Forkopimda. Regulasi yang tengah disiapkan akan mengatur tata kelola pertambangan secara menyeluruh, mulai dari penyederhanaan perizinan hingga standar pengawasan lingkungan.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Aturan itu juga akan memuat kewajiban reklamasi pascatambang agar fungsi lahan bisa dipulihkan. Di sisi lain, pemerintah mendorong transparansi kontribusi daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi yang diharapkan memberi tambahan nyata bagi pendapatan asli daerah.

Selain menata sektor pertambangan, pemerintah provinsi juga menyiapkan jalan keluar bagi warga yang ingin beralih dari aktivitas tambang ilegal. Dinas ESDM Sumbar menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan bekerja sama dengan perbankan sebagai modal awal usaha.

Program tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk membangun usaha baru yang lebih aman dan produktif. Dinas ESDM Sumbar optimistis percepatan regulasi WPR akan melahirkan tata kelola pertambangan yang tertib, adil, ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Brian Uriarte Sesalkan Dua Momen Krusial di Moto3 Belanda 2026

Berita Terbaru