Jakarta – Pemerintah menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) rampung pada tahun ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan proses tersebut akan berlangsung cepat karena perubahan yang dilakukan tidak terlalu banyak.
Supratman menjelaskan bahwa hanya terdapat 11 pasal yang akan diubah dalam draf RUU tersebut. Hal inilah yang mendasari optimisme pemerintah bahwa aturan baru tersebut bisa segera diterbitkan untuk menjadikan Polri lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Meski menargetkan selesai cepat, pemerintah saat ini masih menunda penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Penundaan ini terjadi karena naskah akademik sebagai dokumen pendukung DIM masih dalam tahap penyelesaian.
Pemerintah memperkirakan pembahasan DIM bersama Komisi III DPR baru akan dimulai pada bulan depan atau setelah libur Iduladha. Supratman mengaku telah mempelajari draf usulan DPR dan menilai substansi perubahan yang ada tidak akan mengalami banyak pergeseran.
Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah penguatan fungsi kepolisian sebagai alat negara di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum. Selain itu, aspek kepegawaian dan sistem penggajian juga menjadi poin yang akan dibahas lebih lanjut.
Menurut Supratman, sebagian besar aspirasi masyarakat terkait reformasi Polri sebenarnya sudah terakomodasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut telah menetapkan batasan bagi polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Di sisi lain, rencana revisi ini mendapat catatan kritis dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai revisi UU Polri seharusnya lebih mengutamakan kepentingan publik dibandingkan kepentingan institusi.
Bambang menyoroti wacana perpanjangan usia pensiun anggota polisi menjadi 60 tahun yang dianggap tidak memiliki urgensi mendesak. Ia menyarankan pemerintah lebih baik mengoptimalkan rekrutmen ASN atau P3K untuk mengisi fungsi administrasi di internal kepolisian.
Selain masalah usia pensiun, ISESS mendorong penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan kewenangan lembaga eksternal dinilai sangat krusial untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

