IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

CPIN Tebar Dividen Rp2,95 Triliun, Simak Jadwal Pembayarannya

cpin-siap-tebar-dividen-rp2,95-triliun,-ini-jadwal-lengkapnya
CPIN Siap Tebar Dividen Rp2,95 Triliun, Ini Jadwal Lengkapnya

Jakarta – Pembagian dividen tunai perusahaan itu resmi mendapat lampu hijau dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 20 Mei 2026. Dana akan dibagikan kepada pemilik 16,398 miliar saham yang tercatat, dengan jadwal pencatatan dan pembayaran telah ditetapkan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis 21 Mei 2026, investor yang ingin memperoleh hak dividen harus memperhatikan tanggal-tanggal penting yang sudah diumumkan. Cum dividen ditetapkan pada 2 Juni 2026, sementara perdagangan saham tanpa hak dividen atau ex dividen berlangsung pada 3 Juni 2026.

Selain itu, perusahaan juga menetapkan cum dividen pada 4 Juni 2026 dan ex dividen pada 5 Juni 2026. Adapun recording date atau daftar pemegang saham yang berhak menerima pembagian dicatat pada 4 Juni 2026.

Pembayaran dividen akan dilakukan pada 12 Juni 2026. Mekanisme pencairannya disesuaikan dengan status kepemilikan saham masing-masing investor.

Bagi pemegang saham yang menitipkan sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, dana dividen akan masuk otomatis ke rekening sekuritas masing-masing. Sementara itu, investor yang menginginkan pembayaran langsung ke rekening bank pribadi wajib mengirimkan permohonan transfer, nomor rekening, serta salinan identitas kepada BAE PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 5 Juni 2026.

Triniti Properti Tuntaskan Pengalihan 19,81 Juta Saham Buyback, Harga Naik 30%

Pembagian dividen ini juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk pemegang saham luar negeri, tarif pajak khusus sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya berlaku jika mereka menyerahkan dokumen status pajak yang sah.

Jika dokumen tersebut tidak dipenuhi, dividen akan dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen secara otomatis.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru