Jakarta – Kabar duka kembali menyelimuti pasukan perdamaian Indonesia. Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia, anggota TNI yang bertugas dalam misi UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) di Libanon, dinyatakan gugur pada Jumat (24/4/2026).
Prajurit berusia 31 tahun itu menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Beirut akibat luka parah yang dideritanya.
Rico menjadi korban serangan Israel yang menghantam pangkalan UNIFIL di Adchit Al Qusayr, Libanon selatan, pada 29 Maret 2026 lalu.
Kabar duka ini disampaikan langsung oleh UNIFIL melalui akun media sosial X.
“UNIFIL menyesalkan meninggalnya Praka Rico Pramudia hari ini, yang terluka parah setelah ledakan proyektil di pangkalan tempatnya bertugas,” tulis UNIFIL.
UNIFIL juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan pemerintah Indonesia.
Selain Rico, serangan tersebut juga menyebabkan dua prajurit TNI lainnya, Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan, mengalami luka-luka.
Ketiganya tergabung dalam Satuan Tugas Batalion Mekanis Kontingen Garuda XXIII-S yang bertugas dalam misi UNIFIL.
Sebelumnya, dalam insiden terpisah pada 30 Maret 2026, seorang anggota TNI bernama Farizal Rhomadhon gugur akibat serangan yang sama.
Dua anggota UNIFIL asal Indonesia lainnya, Zulmi Aditya Iskandar dan M. Nur Ichwan, juga menjadi korban jiwa akibat ledakan alat peledak rakitan yang menyasar konvoi mereka.
Ketiga jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada 5 April 2026 lalu.
Gugurnya Praka Rico menambah daftar panjang personel penjaga perdamaian yang menjadi korban konflik antara Israel dan Hizbullah di Libanon sejak 2 Maret lalu.
Total, enam personel penjaga perdamaian telah gugur, termasuk empat anggota TNI dan dua tentara Perancis yang tewas dalam penyergapan pada 18 April.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui akun Instagram resmi @Kemhan juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Praka Rico.
“Gugurnya Praka Rico Pramudia dalam pelaksanaan misi perdamaian dunia bersama UNIFIL di Lebanon Selatan menjadi duka yang mendalam,” tulis Kemhan.
UNIFIL mengecam keras serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dan menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati hukum internasional.
“Serangan yang disengaja terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas UNIFIL.

