Semarang – Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, kini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba saat menjalani masa hukuman penjara. Sebelumnya, Robig merupakan terpidana kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang.
Temuan keterlibatan Robig dalam peredaran narkoba terungkap saat pemeriksaan di dalam lapas pada awal 2026. "Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto di Semarang, Sabtu (25/4/2026).
Fakta ini menjadi ironi karena Robig pernah bertugas di satuan reserse narkoba. Ia kini diduga tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Akibat temuan tersebut, pihak berwenang memindahkan Robig dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kasus hukum Robig bermula pada 24 November 2024 saat ia melakukan penembakan di Semarang Barat. Robig mengaku emosi karena merasa dipepet oleh tiga pemotor, termasuk korban berinisial GR. Ia kemudian menunggu dan menembak korban di depan sebuah minimarket.
Meski sempat diklaim sebagai upaya pembubaran tawuran, fakta dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI menunjukkan insiden tersebut dipicu persoalan pribadi. Rekaman CCTV memperlihatkan korban berusaha menghindar tanpa adanya indikasi tawuran.
Peristiwa tersebut mengakhiri karier Robig di kepolisian. Pada 9 Desember 2024, sidang etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, pengadilan memvonis Robig 15 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kini, mantan aparat yang dulu memberantas narkoba tersebut justru terlibat dalam lingkaran gelap yang pernah ia lawan.

