Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiga orang tersebut membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Samin Tan.
Tersangka tersebut adalah HS selaku KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
"Tersangka HS ini selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen kualitas kapal yang memuat batubara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Syarief menambahkan, HS diduga menerima uang bulanan dari perusahaan yang terafiliasi oleh Samin Tan. Akibatnya, HS tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.
BJW bersama Samin Tan selaku pemilik manfaat PT AKT melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah diterminasi sejak 2017.
"Tersangka tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor." jelas Syarief.
HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasinya membuat Certificate of Analysis hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PT AKT yang telah diterminasi.
HZM diduga memanipulasi laporan hasil verifikasi tambang, bahkan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini digunakan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan. Samin Tan merupakan pemilik manfaat PT AKT yang diduga beroperasi ilegal sejak 2017 hingga 2025.
Syarief menjelaskan PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, namun izinnya telah dicabut sejak 2017. Perusahaan tersebut tetap beroperasi meski statusnya ilegal. Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

