Berita

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan Orang Tua Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Jakarta – Kabar mengenai bayi WNI yang otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," jelas Rizzky pada Senin (06/04).

Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi. Jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu 28 hari setelah kelahiran, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi.

"Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," ujar Rizzky.

Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi dan tugas pokok masing-masing.

Marinus Gea Dorong Transparansi Data WNA Terintegrasi Nasional

"Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," kata Rizzky.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

04

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru