Jakarta – Libur nasional Natal memberikan keleluasaan bagi warga Jakarta untuk beraktivitas. Pada Kamis, 25 Desember 2025, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.
Peniadaan aturan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan. Dengan demikian, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan.
Meskipun tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, baik kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa ada pengaturan khusus seperti hari kerja.
Pada hari normal, ganjil genap bertujuan mengendalikan lalu lintas dan mengurangi kemacetan, berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Namun, seluruh ketentuan jam tersebut tidak berlaku saat ganjil genap ditiadakan, termasuk pada hari libur nasional Natal, Kamis (25/12/2025).
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas.
Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.


