IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

UMP Jawa Barat 2026 Naik, Sentuh Rp 2,31 Juta; Berlaku Januari!

Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta, meningkat dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Pengumuman penetapan berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, saat membacakan keputusan tersebut menyatakan, "Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601."

I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan UMP 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Wilayah kabupaten/kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib mengacu pada UMP Jawa Barat.

"Ketiga, dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten/kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026," ujarnya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Keputusan gubernur ini berlaku sejak ditetapkan pada 23 Desember 2025.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru