Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta, meningkat dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Pengumuman penetapan berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, saat membacakan keputusan tersebut menyatakan, "Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601."
I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan UMP 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Wilayah kabupaten/kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib mengacu pada UMP Jawa Barat.
"Ketiga, dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten/kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026," ujarnya.
Keputusan gubernur ini berlaku sejak ditetapkan pada 23 Desember 2025.


