Padang – Pemerintah Kota Padang tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29-31 Desember 2025, meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan WFA.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menyatakan bahwa Pemko Padang tidak akan memberlakukan WFA bagi seluruh ASN pada tanggal tersebut.
"Sesuai arahan pimpinan, kita (Pemko Padang) tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang," ujarnya kepada Diskominfo, Rabu (24/12/2025).
Keputusan ini diambil karena masih banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan hingga akhir tahun, termasuk penanganan pasca-bencana.
Mairizon menjelaskan Kota Padang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.
"Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya," ungkapnya.
Selain menyiapkan data kebencanaan, Pemko Padang juga tengah menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi serta melakukan pemulihan bagi daerah terdampak bencana.
"Kita juga akan melakukan tabligh akbar di akhir tahun," imbuh Mairizon.
Mairizon menegaskan bahwa seluruh ASN Kota Padang akan tetap masuk kantor seperti biasa pada tanggal 29-31 Desember, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Ia memastikan pelayanan publik akan tetap berjalan optimal hingga akhir tahun 2025.


