DKI Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Danantara untuk membangun dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi target Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menargetkan Bantargebang bebas sampah dalam dua tahun ke depan.
Menurut Pramono, target tersebut dapat dicapai melalui program pengolahan sampah menjadi energi listrik (WTE). "Seiring dengan rencana ini, pemerintah Jakarta akan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menjadikan Bantargebang sebagai lokasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan dua unit fasilitas PLTSa di TPST Bantargebang dan kini menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat. "Saat ini kami sedang dalam proses persetujuan dengan Pemerintah Pusat, dan detail teknis akan kami sampaikan setelah semua izin rampung," ucap Pramono.
Pramono menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk menangani persoalan sampah secara berkelanjutan. PLTSa diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah di Bantargebang secara signifikan. "Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah di Bantargebang tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga menjadi sumber energi baru bagi Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan menargetkan sampah di TPST Bantargebang akan hilang dalam dua tahun ke depan, seiring dengan program WTE. "Jadi Bantargebang itu Insya Allah dua tahun lagi, enggak ada lagi dua tahun lagi. Bandung, yang di mana-mana itu, dua tahun lagi," ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.
Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa hanya ada tiga proyek WTE dalam 11 tahun ke belakang karena rumitnya proses perizinan. Perpres baru tersebut memangkas berbagai perizinan yang panjang sehingga investor lebih tertarik dan minim risiko.


