Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan tiga oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Penonaktifan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan, pada Kamis pekan lalu. Jaksa Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri dan diserahkan ke KPK.
“Ketika yang bersangkutan tersangka, langsung kami nonaktifkan dari jabatannya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Selain penonaktifan jabatan, status kepegawaian ketiga jaksa tersebut juga diberhentikan sementara. Gaji dan tunjangan mereka pun dihentikan, “Sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh Anang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima suap sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantaraan Asis dan Tri.
Uang haram tersebut berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.
Tak hanya memeras, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran kantor melalui bendahara. Dana tersebut, yang berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan sejumlah Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja, digunakan untuk keperluan pribadi.
“Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 63,2 juta,” kata Asep.
Sementara itu, Tri Taruna diduga menerima aliran dana mencapai Rp 1,07 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana *juncto* Pasal 64 KUHP.


