Jakarta – Sidang dugaan TPPU dan gratifikasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi, berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyoroti dakwaan yang mengaitkan aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa bukti langsung.
Maqdir menilai dakwaan JPU sarat asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental sistem peradilan pidana. "Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Maqdir menegaskan hukum pidana mensyaratkan alat bukti kuat dan kesaksian sah, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami saksi. "Kesaksian yang bersandar pada dugaan atau penafsiran, kata dia, tidak dapat dijadikan pijakan hukum yang adil," terangnya.
Maqdir mempertanyakan relevansi keterangan saksi bernama Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui tujuan pengiriman dana. Ia mempertanyakan mengapa keterangan tersebut tetap digunakan dalam konstruksi perkara.
"Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan," tanya Maqdir.

