Berita

Pengacara Nurhadi Tantang Dakwaan Jaksa: Bukti Langsung Pengurusan Perkara Dipertanyakan

Jakarta – Sidang dugaan TPPU dan gratifikasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi, berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyoroti dakwaan yang mengaitkan aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa bukti langsung.

Maqdir menilai dakwaan JPU sarat asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental sistem peradilan pidana. "Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita," ujarnya, Senin (22/12/2025).

Maqdir menegaskan hukum pidana mensyaratkan alat bukti kuat dan kesaksian sah, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami saksi. "Kesaksian yang bersandar pada dugaan atau penafsiran, kata dia, tidak dapat dijadikan pijakan hukum yang adil," terangnya.

Maqdir mempertanyakan relevansi keterangan saksi bernama Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui tujuan pengiriman dana. Ia mempertanyakan mengapa keterangan tersebut tetap digunakan dalam konstruksi perkara.

"Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan," tanya Maqdir.

BPS Dorong Pelaku Kesehatan Berpartisipasi Aktif di SE 2026

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru