Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun kepada warga negara asing (WNA) berinisial TEB, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue. Penangkalan ini berlaku efektif mulai 12 Desember 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, mengklarifikasi informasi terkait durasi penangkalan.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," tegasnya dalam siaran pers, Senin (22/12/2025).
Usulan penangkalan terhadap Bonnie Blue tertuang dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat Bali atas aktivitas TEB dan belasan WNA lainnya. Mereka dinilai telah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma-norma yang berlaku.
Sebelumnya, pada 4 Desember lalu, TEB bersama belasan WNA lainnya sempat diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan konten pornografi.
Namun, setelah pemeriksaan mendalam terhadap perangkat elektronik milik TEB, polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan," jelas Yuldi.
Selain TEB, petugas juga mengamankan tiga WNA lainnya, yaitu LAJ (27), INL (24), dan JJT (28).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa mereka menggunakan mobil bak terbuka dengan tulisan mencolok ‘BONNIE BLUE’s BANGBUS’ untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.
Tindakan ini dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
Penangkalan ini menjadi sinyal bagi WNA lainnya yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, untuk menghormati hukum dan norma-norma yang berlaku.
Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum.

