Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah memberikan keringanan signifikan bagi calon jemaah haji yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini mencakup perpanjangan batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan penundaan seleksi petugas haji di ketiga wilayah tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan respons atas kondisi darurat yang melanda tiga provinsi tersebut. Semula, pelunasan BPIH dijadwalkan tuntas pada 24 Desember, namun jadwal tersebut kini akan diperpanjang.
Dahnil menjelaskan, tidak ada syarat khusus yang dibebankan kepada calon jemaah untuk kelonggaran pelunasan BPIH ini. Pemerintah hanya akan memperpanjang waktu pelunasan agar mereka memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka di tengah situasi sulit.
Selain relaksasi pelunasan biaya haji, Kementerian Haji dan Umrah juga menunda proses seleksi petugas haji untuk tiga provinsi terdampak. Penundaan rekrutmen ini akan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan, menunggu kondisi daerah benar-benar stabil dan kondusif.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 2 juta dibandingkan BPIH 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta.
Besaran BPIH 2026 ini juga lebih rendah Rp 1 juta dari usulan awal Kementerian Haji dan Umrah, yaitu Rp 88,4 juta. Dari total biaya tersebut, setiap jemaah hanya perlu membayar Rp 54.193.807 sebagai biaya perjalanan ibadah haji.
Sisanya, sekitar Rp 33.215.000, akan ditutup oleh subsidi pemerintah yang bersumber dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, jemaah menanggung 62 persen dari total BPIH, sementara pemerintah menyubsidi 38 persen.
Musim haji 2026 sendiri diperkirakan akan dimulai pada 18 April 2026, bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah.


