IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Jaksa Urung Hadirkan Ammar Zoni Langsung di Sidang, Ungkap Kendala Teknis.

Jakarta – Persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Desember 2025, kembali tanpa kehadiran fisik mereka. Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan para terdakwa secara langsung, meskipun majelis hakim telah mengeluarkan penetapan wajib. Situasi ini memicu polemik seputar prosedur sidang daring dan hak terdakwa untuk hadir secara luring.

Jaksa Andri Saputra menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ammar Zoni dan rekan-rekannya disebabkan oleh penolakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). “Penuntut umum pada perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan telah melaksanakan penetapan majelis hakim,” kata Andri dalam persidangan.

Andri menyampaikan, JPU sebelumnya mengajukan permohonan pemindahan sementara para terpidana, termasuk Ammar Zoni, dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Permohonan itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bertanggal 28 November 2025.

Namun, Dirjen Pemasyarakatan membalas permohonan tersebut melalui surat pada 1 Desember 2025. Dalam surat itu, disebutkan bahwa permintaan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan belum dapat dipenuhi.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Dirjen Pemasyarakatan juga menyatakan bahwa persidangan Ammar Zoni dan rekan-rekan dapat dilakukan secara daring, difasilitasi oleh Lapas Karanganyar. Hal ini merujuk pada Perjanjian Kerja Sama tahun 2020 antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Pelaksanaan Persidangan Melalui *Teleconference*.

“Oleh karena itu, Penuntut Umum pada perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan tidak dapat menghadirkan terdakwa,” tegas jaksa Andri.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kembali mendesak agar kliennya dapat dihadirkan secara langsung. Menurutnya, penetapan pengadilan bersifat wajib dan harus dihormati. Ia juga menyoroti alasan Dirjen Pemasyarakatan mengenai perjanjian kerja sama sidang *teleconference*.

“MoU ini dibuat, tengok konsiderannya itu masalah Covid, nah Covid ini sudah selesai,” ujar Jon Mathias, mempertanyakan relevansi penggunaan MoU tersebut pascapandemi. Senada, penasihat hukum lima terdakwa lainnya juga meminta klien mereka dihadirkan secara langsung, menegaskan hak para terdakwa untuk mengikuti persidangan di ruang sidang secara fisik.

Hakim ketua, Dwi Elyarahma, mengakui bahwa para terdakwa berhak mengetahui alasan ketidakhadiran mereka. Setelah bermusyawarah, majelis hakim memberikan waktu tambahan kepada penuntut umum untuk mengoordinasikan kembali upaya menghadirkan terdakwa.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

“Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara *online*, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya,” kata hakim Dwi, menegaskan kembali instruksi pengadilan agar terdakwa hadir langsung.

Sebagai latar belakang, pada Kamis, 27 November 2025, majelis hakim telah mengeluarkan ketetapan untuk perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Penetapan tersebut secara eksplisit memerintahkan Ammar Zoni dan terdakwa lain, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi, untuk hadir langsung dalam persidangan. Kehadiran mereka dianggap krusial untuk membuktikan perkara peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dengan perintah ini, para terdakwa seharusnya tidak lagi mengikuti sidang pembuktian secara daring.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru