Berita

UI Proses Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di Fakultas Hukum Secara Komprehensif

Jakarta – Universitas Indonesia memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI berjalan komprehensif. Pihak kampus menjamin seluruh proses dikelola sesuai aturan hukum dan dinamika sosial yang muncul tidak berkembang menjadi konflik fisik.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan kasus tersebut telah masuk dalam koridor formal. Penanganan dimulai sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dengan menyertakan bukti pendukung.

"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," ujar Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Erwin menjelaskan, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI. Regulasi tersebut telah diselaraskan dengan standar nasional melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Pemeriksaan mencakup para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK," lanjutnya.

Dirut Nindya Karya Maksimalkan Pembangunan Sekolah Rakyat Serdang Bedagai

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru