Limapuluh Kota – Provinsi Sumatera Barat meraih 37 Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025. Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada malam puncak Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) tahun 2025 di Jakarta.
Menteri Kebudayaan menyatakan bahwa tahun 2025 ini ditetapkan sebanyak 514 WBTbI di seluruh Indonesia, menambah total warisan budaya menjadi 2.727.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
Dua warisan budaya takbenda dari Lima Puluh Kota yang ditetapkan adalah Nolam Talang Maua (Ekspresi Lisan) dari Kecamatan Mungka dan Pongek Limbonang (Kuliner) dari Kecamatan Suliki.
Penetapan ini diharapkan dapat mengangkat kebudayaan Sumatera Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota, serta meningkatkan ekonomi kreatif daerah.


