JAKARTA, Gonesia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026.
Keputusan strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap proses regulasi yang sedang berjalan di sektor pasar modal nasional.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penundaan tersebut bersifat wajib hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur mengenai demutualisasi bursa.
“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya (POJK tentang demutualisasi) setelah POJK-nya terbit,” ujar Jeffrey saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9).
Langkah penundaan ini diambil bursa dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pihak manajemen BEI akan segera menyampaikan informasi mengenai jadwal terbaru penyelenggaraan RUPSLB kepada para pemegang saham melalui surat tercatat dan situs resmi perseroan.
Sebelumnya, agenda utama yang menjadi sorotan dalam rencana RUPSLB tersebut adalah pembahasan mengenai transisi demutualisasi bursa yang kini tengah dipersiapkan payung hukumnya oleh otoritas terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merampungkan draf Rancangan POJK (RPOJK) mengenai demutualisasi BEI.
Ia menambahkan, “Bulan ini dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari RPOJK ini dan akan memasuki fase mengundang partisipasi publik. RPOJK akan disampaikan secara terbuka melalui website OJK.”
Proses penyusunan regulasi ini mencakup penegasan mengenai persyaratan teknis serta landasan hukum yang akan mengubah struktur kepemilikan saham di bursa efek.
Saat ini, kepemilikan saham BEI masih bersifat terbatas, di mana setiap anggota bursa memegang satu saham dengan hak suara yang setara dan eksklusif.
Transformasi pasca-demutualisasi nantinya memungkinkan kepemilikan saham bursa dibuka lebih luas bagi pihak di luar anggota bursa, baik perorangan maupun badan hukum Indonesia.
Meskipun demikian, terdapat batasan spesifik bagi investor perorangan yang baru dimungkinkan memiliki saham BEI setelah perseroan melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Pihak otoritas pasar modal memastikan bahwa konsep pengaturan ini akan disusun secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik sebelum aturan tersebut disahkan dan diimplementasikan secara penuh.
Penundaan ini mencerminkan sikap kehati-hatian BEI dalam menanggapi perubahan fundamental yang akan memengaruhi tata kelola pasar modal Indonesia di masa depan.
Seluruh pemangku kepentingan kini menantikan rilis resmi POJK tersebut sebagai acuan utama dalam menentukan arah kebijakan korporasi bursa selanjutnya.


