Jakarta, Gonesia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunda penerapan kebijakan penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 yang sedianya dijadwalkan mulai berlaku pada 7 September 2026.
Keputusan penundaan ini diambil karena otoritas pasar modal masih menunggu kesiapan teknis dari delapan anggota bursa (AB) yang belum sepenuhnya siap mengimplementasikan sistem baru tersebut.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan delapan anggota bursa yang belum memenuhi standar kesiapan operasional.
Menurut data yang dihimpun Katadata, sebanyak 83 anggota bursa lainnya sudah dinyatakan siap untuk menjalankan aturan baru tersebut setelah melalui dua kali rangkaian uji coba perdagangan atau mock trading.
Uji coba tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 22 dan 29 Agustus 2026 sebagai bagian dari persiapan infrastruktur perdagangan.
Jeffrey menjelaskan bahwa bursa akan terus memberikan pendampingan penuh kepada sisa anggota bursa agar seluruh proses transaksi nantinya berjalan tanpa kendala teknis.
Implementasi kebijakan ini kini dijadwalkan mundur menjadi pekan ketiga atau keempat September 2026 dengan catatan seluruh anggota bursa harus sudah benar-benar siap.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk menghapus batasan harga minimum Rp 50 yang selama ini membelenggu saham-saham dengan likuiditas rendah di pasar reguler.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan ruang likuiditas bagi investor yang selama ini kesulitan bertransaksi pada saham-saham di level harga tersebut.
“Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya,” ujar Jeffrey.
Selain aspek likuiditas, bursa juga berharap kebijakan ini mampu memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery agar lebih mencerminkan mekanisme pasar yang sebenarnya.
Pihak bursa membantah bahwa reformasi ini hanya dilakukan untuk menanggapi perhatian dari lembaga pengelola indeks global MSCI semata.
“Reformasi pasar sudah tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita,” lanjutnya.
Secara teknis, kebijakan ini akan memungkinkan seluruh saham yang tercatat di BEI untuk diperdagangkan hingga level harga terendah yakni Rp 1.
Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai perubahan ini memiliki dampak signifikan karena tidak sekadar mengubah angka yang tampil di layar monitor perdagangan.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini membuka peluang bagi suatu saham untuk benar-benar ditransaksikan di harga Rp 1 dalam mekanisme continuous auction dan pasar tunai.
“Jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan,” kata Liza.
Ia menambahkan bahwa langkah ini berpotensi membuka antrean transaksi saham yang selama ini stagnan di harga Rp 50.
Kendati demikian, Liza mengingatkan bahwa peningkatan frekuensi perdagangan tidak selalu berbanding lurus dengan kesehatan likuiditas pasar.
Ia mencatat adanya risiko bahwa lonjakan transaksi tersebut nantinya justru didominasi oleh aktivitas spekulatif pada saham-saham yang sedang bermasalah.
Saat ini, mekanisme perdagangan saham di bawah Rp 50 masih terbatas pada skema full call auction (FCA) yang berbeda dengan pasar reguler biasa.
Perubahan ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar yang lebih transparan, efisien, dan memiliki tata kelola yang lebih baik bagi seluruh pelaku pasar.


