IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Komdigi Wajibkan Operator Seluler Lindungi Sisa Kuota Internet Konsumen

Ilustrasi logo Kementerian Komunikasi dan Digital serta perangkat seluler yang terhubung ke jaringan internet
Kementerian Komdigi mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus.

Jakarta, Gonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh operator seluler untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet milik pelanggan.

Kebijakan yang diteken pada 28 Agustus tersebut menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menyatakan bahwa substansi aturan ini sudah selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Ia menekankan bahwa tantangan utama dari kebijakan ini terletak pada efektivitas pengawasan pemerintah agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

“SE ini perlu terus dikawal agar concern MK benar-benar dilaksanakan operator dan tidak berhenti sebagai aturan administrative,” ujar Heru kepada Katadata.co.id, Senin (31/8).

Prospek Saham Hijau BEI: Mengintip Potensi HGII, KEEN, dan TOBA

Menurutnya, putusan MK tidak secara spesifik memerintahkan seluruh paket internet harus menerapkan mekanisme rollover atau akumulasi kuota secara otomatis.

Ia menjelaskan bahwa operator diberikan fleksibilitas untuk menentukan mekanisme perlindungan selama hak pelanggan atas kuota yang telah dibayar tetap terjamin sepenuhnya.

“SE ini cukup mengakomodasi kepentingan industri karena SE tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator. Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin,” lanjutnya.

Meskipun demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa pilihan mekanisme perlindungan yang ditawarkan kepada pelanggan harus bersifat sederhana dan mudah dipahami.

Pemerintah juga diminta untuk mewaspadai potensi hambatan baru yang mungkin muncul jika operator menerapkan sistem yang justru mempersulit akses pelanggan terhadap hak kuota mereka.

Rupiah Melemah ke Rp 17.722 per Dolar AS Akibat Sentimen The Fed

“Pemerintah perlu memastikan konsumen benar-benar mendapatkan pilihan yang mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas,” ujarnya.

Jika di kemudian hari ditemukan operator yang enggan patuh atau sengaja menghambat implementasi aturan ini, ia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan status regulasi tersebut.

Ia menilai revisi terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menjadi opsi hukum yang lebih kuat untuk menjamin kepastian bagi konsumen.

“Bila ternyata ada operator yang enggan atau tidak menjalankan SE dengan baik, pemerintah harus memastikan terdapat dasar regulasi yang lebih kuat. Dalam kondisi seperti itu, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 perlu segera direvisi,” katanya.

Namun, ia menambahkan bahwa revisi tersebut tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa jika operator mampu menunjukkan kepatuhan yang baik di lapangan.

BI dan Peraih Nobel Ekonomi Dorong Inovasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Kalau SE dapat dijalankan dengan baik oleh operator, revisi Permen Kominfo tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa dan dapat dilakukan lebih komprehensif, termasuk menyesuaikan berbagai isu regulasi telekomunikasi lainnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli pelanggan adalah hak mutlak yang tidak boleh dihilangkan oleh operator.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (29/8).

Dalam SE tersebut, operator diwajibkan untuk tidak memungut biaya tambahan, menyediakan kanal pemantauan kuota yang transparan, serta memberikan informasi jelas mengenai masa berlaku dan mekanisme penggunaan paket.

Setiap operator seluler diwajibkan melaporkan kepatuhan pemenuhan kewajiban ini kepada Kementerian Komdigi paling lambat pada 28 September 2026 mendatang.

Selain laporan awal, operator juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan perlindungan sisa kuota secara berkala setiap satu bulan sekali.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru