Jakarta, Gonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada 23 Juli 2026.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh masyarakat merupakan hak penuh pelanggan yang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang sah.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Senin (31/8).
Pemerintah mengambil langkah tegas ini karena maraknya aduan masyarakat terkait praktik operator yang dinilai tidak mematuhi perlindungan hak konsumen atas sisa kuota.
Dalam aturan baru tersebut, operator dilarang membebankan biaya tambahan apa pun kepada pelanggan hanya agar mereka dapat mempertahankan sisa kuota yang sudah dibeli.
Pemerintah mewajibkan operator untuk menyediakan mekanisme perlindungan kuota, seperti akumulasi atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga skema kompensasi atau refund.
Meutya menekankan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk menggeser kendali layanan dari tangan operator ke tangan pelanggan.
Ia menambahkan, “Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan.”
Selain perlindungan kuota, operator kini diwajibkan untuk bersikap transparan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, hingga ketentuan pemakaian wajar kepada seluruh konsumen.
Informasi mengenai kebijakan sisa kuota tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Operator juga diharuskan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat memantau penggunaan serta sisa kuota mereka setiap saat.
Guna memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif, pemerintah memberikan batas waktu pelaporan kepatuhan pertama paling lambat pada 28 September 2026.
Setelah laporan awal diserahkan, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan kepada pihak kementerian.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan hak-hak digital masyarakat Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih adil bagi konsumen di seluruh tanah air.
Seluruh perusahaan telekomunikasi kini harus segera menyesuaikan sistem dan produk layanan mereka agar selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


