IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Pemerintah Berikan Relaksasi DHE SDA, 64 Eksportir Tambang Dapat Fasilitas Khusus

Jakarta, Gonesia.com – Pemerintah resmi memberikan relaksasi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Kebijakan strategis ini mengizinkan eksportir pertambangan tertentu untuk menempatkan DHE SDA minimal 30 persen dengan durasi simpanan paling singkat selama tiga bulan.

Skema ini merupakan pengecualian signifikan dari aturan umum yang sebelumnya mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan bagi sektor pertambangan nonmigas.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8), menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Susiwijono seperti dikutip dari Katadata.

Promo KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026, Bunga Mulai 8,17%

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah telah mengidentifikasi 537 eksportir pertambangan.

Hasil verifikasi lanjutan menunjukkan bahwa hanya 64 eksportir atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi tersebut.

Fasilitas ini secara spesifik ditujukan bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.

Pemerintah telah menetapkan lima negara yang masuk dalam kategori mitra strategis, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Ia menambahkan bahwa pemilihan kelima negara tersebut didasarkan pada nilai investasi yang besar di sektor pertambangan Indonesia serta adanya perjanjian bilateral terkait perdagangan.

Diversifikasi Portofolio dengan Mata Uang Komoditas, Pahami Risiko dan Peluangnya

Pemerintah juga telah menunjuk 15 bank devisa yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN untuk menampung rekening khusus DHE SDA bagi para eksportir tersebut.

Ketentuan baru ini akan mulai berlaku efektif per 1 September 2026 mendatang.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih untuk tidak menggunakan fasilitas ini tetap diperbolehkan dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia.

Penyampaian surat pernyataan tersebut dibatasi paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir resmi dirilis oleh otoritas terkait.

Jika eksportir tidak memberikan respons atau surat pernyataan, maka mereka akan dianggap otomatis memilih untuk menggunakan fasilitas khusus tersebut.

Likuiditas Global Membaik, AUD, CAD, dan NZD Berpeluang Menguat

Bagi eksportir yang memilih untuk tidak memanfaatkan skema relaksasi ini, maka kewajiban penempatan devisa tetap mengacu pada ketentuan umum PP Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan umum tersebut tetap mewajibkan sektor pertambangan nonmigas untuk menyimpan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada bank devisa milik negara.

Sementara untuk sektor pertambangan migas, kewajiban penempatan tetap sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan pada bank devisa BUMN.

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini bersifat opsional untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang berkontribusi langsung pada investasi asing di tanah air.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif di tengah dinamika pasar keuangan global yang terus berubah.

Pemerintah terus melakukan pemantauan ketat terhadap arus devisa untuk memastikan kepatuhan eksportir terhadap regulasi yang berlaku.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru