Jakarta – Sebuah mobil dinas milik Satpol PP DKI Jakarta kedapatan parkir di atas trotoar kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut menuai sorotan karena mobil berpelat merah itu dinilai melanggar hak pejalan kaki.
Kejadian ini viral setelah diunggah akun Instagram @ijoeel pada 22 April 2026. Dalam rekaman, terlihat mobil Isuzu Panther pikap berwarna hitam dengan pelat merah B 9100 QU terparkir di atas trotoar tepat di depan kantor Satpol PP DKI Jakarta.
Merespons video yang beredar, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia menerima ramainya video tersebut sebagai bentuk aduan dari masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat terkait kendaraan operasional patroli yang terparkir di atas trotoar,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Satriadi menyadari bahwa kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta.
Terkait insiden ini, Satriadi menjelaskan bahwa petugas terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Selain itu, petugas yang bersangkutan juga telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Anggota yang bersangkutan telah dipanggil pimpinan, diberikan pembinaan dan surat peringatan sebagai bentuk evaluasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Satriadi menyebut bahwa pihaknya terbuka atas setiap bentuk kritik dan masukan yang sampaikan oleh masyarakat. “Kami akan terus berbenah menjadi lebih baik,” kata Satriadi.

