Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial RF yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di Desa Sintuk, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sabtu (6/6/2026) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket sabu seberat 2,5 gram beserta sejumlah barang bukti lain.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah RF. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Saat petugas masuk, RF ditemukan sedang tertidur di dalam rumah. Polisi kemudian menggeledah tubuh dan ruangan tempat pelaku berada. Hasilnya, satu paket sabu ditemukan tersimpan di saku celana jeans yang dikenakan RF.
Tak hanya narkotika, aparat juga menyita uang tunai Rp1.080.000, satu set alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, RF mengakui barang haram itu miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Makmur, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada penyidik, RF menjelaskan transaksi dilakukan dengan modus lempar. Barang diduga disimpan di dalam kotak rokok sebelum diterima. Ia juga mengaku telah mentransfer uang Rp1.800.000 ke rekening atas nama Dani Chandra alias Makmur pada Kamis (4/6/2026).
Polisi sempat melacak keberadaan pemasok sabu itu melalui nomor telepon yang digunakan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena nomor milik DPO sudah tidak aktif.
Polres Pariaman menegaskan akan terus menindak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

