Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum bisa dipercepat karena masih menyisakan persoalan mendasar, terutama soal lembaga yang nantinya mengurus aset hasil tindak pidana. Ia menilai, pengelolaan aset akan lebih efektif bila ditangani satu institusi khusus agar tidak saling bertabrakan dengan kewenangan aparat penegak hukum lain.
Pandangan itu Sahroni sampaikan seusai Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Sahroni, masukan dari para ahli menunjukkan bahwa penyusunan beleid tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan publik. Selain substansi perampasan aset, DPR juga masih mengkaji istilah dalam regulasi, serta model kelembagaan yang kelak menangani aset sitaan.
“Tidak mudah menyikapi RUU Perampasan Aset karena dinamikanya mewakili semua pihak. Karena itu, meski masa reses, kita tetap mengundang mereka agar bisa memberi masukan demi kebaikan bersama,” ujar Sahroni.
Politikus NasDem itu mengatakan, jika pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membentuk lembaga baru, maka fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di sejumlah aparat penegak hukum perlu dilebur. Ia menilai, pengelolaan aset di Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa digabung ke dalam satu badan yang lebih fokus.
“Kalau memang ada yang baru, lembaga lama itu fungsinya ditiadakan. Jadi satu tempat khusus untuk penyelamatan atau peralihan aset,” katanya.
Sahroni juga mendorong agar lembaga tersebut berdiri independen, tidak berada di bawah salah satu institusi penegak hukum. Menurut dia, desain itu akan membuat pengelolaan aset hasil tindak pidana lebih profesional sekaligus lebih mudah diawasi.
“Lebih baik berdiri sendiri, independen, supaya fokus pada pengamanan atau peralihan aset. Kita maunya satu lembaga saja agar pengawasan lebih gampang. Jangan sampai Kejaksaan urus ini, KPK urus itu, masing-masing sendiri. Ini masih perlu dikaji terus supaya tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR masih akan terus membuka ruang bagi akademisi dan para ahli untuk memperkaya pembahasan sebelum RUU difinalkan. Langkah itu, kata dia, penting agar naskah regulasi benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini memang tidak mudah, karena kami masih menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah langkah. Nanti akan didaur ulang lagi supaya nama dan rumusannya tepat, jadi tidak bolak-balik,” pungkasnya.


