Jakarta – Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap TS (58) alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil dikenal di kalangan pelaku street crime sebagai perakit senjata.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Arsya Khadafi menjelaskan Ki Bedil memiliki latar belakang bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat. Keahlian tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal.
Ki Bedil diduga sudah beroperasi selama 20 tahun dan menjual tiap pucuk senjatanya sekitar Rp 20 juta.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya. Mengingat, pelaku telah secara sadar melahirkan banyak aksi kriminal.
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan hukuman yang berat dan maksimal," ujar Sahroni.
Sahroni meminta polisi turut melacak jaringan pembeli senpi rakitan tersebut karena khawatir menyebabkan tindak kriminal di masa mendatang.
"Saya juga minta polisi tidak berhenti di pelaku perakitnya saja. Lacak seluruh pembeli senjata api rakitan tersebut, karena mereka inilah yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan di lapangan. Ini harus dibongkar sampai tuntas jaringannya. Jangan sampai masih ada senjata-senjata ilegal yang dibiarkan beredar bebas di masyarakat, ini bisa menjadi ancaman serius," tegas Sahroni.
Polisi menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. Dia telah menjalankan bisnis tersebut selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.
"20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," tutur Kepala Satresmob Bareskrim Polri Arsya Khadafi.
Arsya menjelaskan, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal berjenis revolver atau pistol.
"Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar," jelas dia.

