IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Rieke Dorong Evaluasi Penegakan Hukum Usai Putusan Sela Vidi

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang batal demi hukum harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum. Menurut dia, perkara itu menunjukkan bahwa kualitas penegakan hukum, terutama saat menyusun surat dakwaan, tidak boleh dibiarkan mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (6/8/2026), Rieke menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya hanya karena dakwaan yang kemudian dinyatakan tidak sah.

Ia menjelaskan, majelis hakim PN Merauke telah mengabulkan eksepsi penasihat hukum Vidi. Dalam putusan sela itu, hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan pembebasan Vidi dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Meski belum menyentuh pokok perkara, putusan tersebut, kata Rieke, memperlihatkan pentingnya dakwaan yang disusun sesuai syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rieke juga menyoroti bahwa kasus tersebut mengingatkan kembali semua pihak pada asas praduga tidak bersalah, due process of law, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan.

Komisi III Apresiasi BNNP Kaltara Tekan Peredaran Narkotika

“Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan sela itu semestinya menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan lebih cermat, teliti, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, proses persidangan tidak terganggu oleh persoalan formil maupun materiil.

Menurut Rieke, dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat jalannya peradilan, tetapi juga berisiko mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi.

Karena itu, ia mendorong Jaksa Penuntut Umum memperbaiki proses penuntutan sesuai KUHAP apabila masih memiliki dasar hukum yang memadai, sekaligus menghormati seluruh pertimbangan majelis hakim. Rieke juga meminta aparat mengevaluasi penggunaan penahanan agar benar-benar menjadi langkah terakhir dan tidak diterapkan secara otomatis sebelum seluruh syarat hukum terpenuhi.

Bagi dia, pembenahan kualitas penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak di hadapan hukum.

Satgas PRR Pacu Fasilitas Umum Huntap Aceh Tamiang

Komentar