Jakarta – Pemerintah berencana menggenjot pendapatan pajak untuk menekan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara yang terus meningkat. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons atas sorotan publik.
Rasio bunga utang terhadap penerimaan negara yang melampaui 15 persen menjadi perhatian lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings.
Menkeu Purbaya menyatakan peningkatan pendapatan pajak akan signifikan menurunkan rasio tersebut. “Saya pikir akan turun dengan signifikan, jadi enggak usah takut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, S&P Global Ratings menyoroti rasio bunga utang Indonesia saat pertemuan dengan Menkeu Purbaya di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/4/2026).
Menurut Purbaya, S&P memberikan “warning” dan menekankan bahwa pembayaran bunga dibandingkan dengan pendapatan negara sudah di atas 15 persen.
Tahun ini, pembayaran bunga utang Indonesia mencapai hampir Rp 600 triliun, tepatnya ditargetkan Rp 599,5 triliun dalam APBN. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 552,1 triliun dan tahun 2024 yang sebesar Rp 488,4 triliun.
Standar aman rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara, menurut beberapa lembaga termasuk S&P, umumnya di bawah 15 persen.
Dengan pembayaran bunga utang RI tahun ini yang mencapai Rp 599,5 triliun, sementara pendapatan negara ditargetkan Rp 3.153,9 triliun, rasionya telah mencapai 19 persen.
Artinya, 19 persen dari total pendapatan negara dialokasikan hanya untuk membayar bunga utang. Persentase ini juga naik dibandingkan tahun lalu yang mencapai 18,38 persen.
Selain itu, pemerintah juga harus membayar utang pokok yang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun tahun ini. Hal ini menyebabkan peningkatan *debt to service ratio* (DSR), yaitu rasio pembayaran cicilan pokok dan bunga terhadap pendapatan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa eskalasi perang yang memicu kenaikan harga energi dunia dan pelemahan rupiah turut memperburuk DSR tahun ini.
Wijayanto menambahkan, sekitar 25 persen utang pemerintah dalam mata uang asing, khususnya dolar AS.
“Ini akan meningkatkan biaya bunga dan cicilan pokok utang dalam rupiah. Perkiraan saya, *debt service ratio* akan meningkat dari 49 persen menjadi 51 persen jika dolar bertengger di level 17.000,” jelas Wijayanto.
Secara total, posisi utang pemerintah per Desember 2025 mencapai Rp 9.637,9 triliun, dengan rasio terhadap PDB sebesar 40,46 persen. Utang ini didominasi oleh surat berharga negara sebesar Rp 8.387,2 triliun dan pinjaman sebesar Rp 1.250,6 triliun.

