Jakarta – Pemerintah melalui KLH/BPLH menjatuhkan sanksi administratif pada akhir 2024. Pengawasan sepanjang 2025 mencatat status tidak taat. Kewajiban audit lingkungan telah diterbitkan, namun belum diikuti perbaikan signifikan.
Situasi tersebut memuncak pada peristiwa 8 Maret 2026, ketika longsor di area TPST Bantargebang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya.
Kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. KLH/BPLH berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri alur tanggung jawab dan menyusun berkas perkara.
Pada 20 April 2026, gelar perkara menetapkan Asep sebagai tersangka. Sehari berselang, surat penetapan resmi disampaikan. Statusnya pun berubah, dari pejabat aktif menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di luar kasus tersebut, Asep tercatat sebagai pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan laporan terakhir per 31 Maret 2026, total kekayaannya mencapai sekitar Rp 1,87 miliar setelah dikurangi utang. Aset tersebut meliputi satu properti di Depok, kendaraan pribadi, serta kas dan harta bergerak lainnya.

