Rote Ndao – Pemerintah menargetkan kawasan industri garam K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao menjadi jawaban atas ketergantungan Indonesia terhadap impor garam industri yang selama ini masih tinggi. Proyek strategis ini juga diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan garam nasional menuju swasembada pada 2027.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, kebutuhan garam nasional terus naik setiap tahun. Pada 2024, total kebutuhan diperkirakan mencapai sekitar 4,8 juta ton, dan lebih dari 55 persen di antaranya masih dipenuhi dari luar negeri, terutama untuk kebutuhan industri dengan standar kualitas tertentu.
Selama lima tahun terakhir, Indonesia rata-rata mengimpor lebih dari 2,6 juta ton garam per tahun. Kondisi itu dinilai kontras dengan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada serta memiliki potensi pesisir besar untuk produksi garam.
“Pembangunan K-SIGN di Rote Ndao adalah jawaban atas kebutuhan strategis bangsa. Program ini bukan hanya pusat produksi garam, tetapi juga simbol kemandirian, keberlanjutan, dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir Indonesia,” kata KKP dalam keterangan pers, Sabtu, 6 Juni 2026.
KKP menegaskan garam bukan sekadar kebutuhan rumah tangga. Komoditas ini menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor industri.
Di sektor pangan, garam digunakan dalam pembuatan makanan olahan, kecap, saus, makanan kaleng, hingga minuman elektrolit. Adapun di industri kimia dan manufaktur, garam menjadi komponen utama untuk soda kaustik, klorin, kaca, sabun, deterjen, tekstil, serta pengolahan logam dan kulit.
Peran garam juga masuk ke sektor kesehatan dan farmasi. Bahan ini dipakai untuk produksi cairan infus, oralit, antiseptik, dan garam beryodium yang membantu mencegah penyakit gondok.
Di tengah kekhawatiran soal dampak lingkungan, KKP memastikan pembangunan K-SIGN tetap mengedepankan keberlanjutan ekosistem pesisir. Seluruh proses, menurut kementerian itu, sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan lingkungan, kajian teknis, dan izin yang diperlukan.
“KKP memandang wilayah pesisir sebagai ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus dikelola secara seimbang,” tulis KKP.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan lingkungan, KKP telah menanam mangrove seluas 24 hektare di sekitar kawasan K-SIGN sepanjang 2025. Program itu akan berlanjut pada 2026 dengan target penanaman 100 hektare mangrove di Kabupaten Rote Ndao.
“Penanaman mangrove tidak hanya berfungsi menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi benteng alami untuk mengurangi abrasi pantai, meredam gelombang, serta menjaga keseimbangan lingkungan pesisir,” demikian pernyataan KKP.
Kementerian juga memastikan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembangunan melalui sosialisasi, konsultasi publik, koordinasi teknis, dan forum diskusi.
Kehadiran kawasan industri garam ini diharapkan membuka lapangan kerja baru, memperbesar peran tenaga kerja lokal, mendorong tumbuhnya UMKM, serta menggerakkan aktivitas ekonomi penunjang di Rote Ndao.
Dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan, KKP optimistis K-SIGN dapat menjadi penggerak swasembada garam nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“KKP menegaskan akan terus membuka ruang dialog dan menerima masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pembangunan K-SIGN berjalan secara inklusif, transparan, dan berkelanjutan demi tercapainya kemandirian garam Indonesia,” kata kementerian itu.

