Semarang – KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan KPK yang ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Fadia disebut mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar. Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh penyanyi lagu "Cik Cik Bum Bum" tersebut bersama keluarganya, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

