IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

PTPN Bebaskan Kakek Mujiran Usai Hentikan Proses Hukum

ptpn-hentikan-proses-hukum-kakek-mujiran-via-restorative-justice
PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran via Restorative Justice

Jakarta – Kakek Mujiran, 72 tahun, warga Lampung Selatan, akhirnya bebas setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa tahanan. Kasus yang menjeratnya berawal dari pengambilan sisa getah karet di area perkebunan PTPN untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Perkara ini sempat menyedot perhatian publik karena dinilai tak sejalan dengan rasa kemanusiaan. Tekanan warganet yang terus menguat di media sosial kemudian mendorong penyelesaiannya lewat mekanisme restorative justice tanpa syarat.

Respons keras datang dari Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria. Ia menilai pemidanaan terhadap warga kecil, terlebih seorang lansia dalam kondisi ekonomi terbatas, tidak patut terjadi.

“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” kata Dony di Jakarta, Minggu (24/5).

Dony menyebut, langkah pidana kepada masyarakat miskin mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan milik negara. Karena itu, ia meminta manajemen PTPN segera menghentikan proses hukum, mencabut laporan, dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Mujiran.

Abdul Fikri Minta Kemenkeu Segera Pisahkan Anggaran MBG

Ia juga menginstruksikan agar PTPN memberikan bantuan sosial serta membuka peluang kerja yang layak bagi Mujiran maupun anggota keluarganya. Menurut dia, persoalan kesejahteraan semestinya ditempuh melalui pembinaan, bukan pemidanaan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I menghentikan seluruh proses hukum melalui restorative justice. Perusahaan juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” bunyi pernyataan resmi manajemen PTPN.

PTPN mengakui kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan. Ke depan, petugas lapangan diminta lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan sosial di lingkungan perkebunan.

Saat ini, bantuan kebutuhan pokok untuk keluarga Mujiran mulai disalurkan pihak perusahaan. Di sisi lain, pemerintah akan mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih humanis.

Putusan MK Kembalikan Fokus Anggaran Pendidikan untuk Kualitas SDM

Komentar