Berita

Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Pegawai KPK Terhadap Ahmad Sahroni

Jakarta – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan berkedok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Tersangka berinisial TH alias D (48). Penetapan tersangka tersebut disampaikan kuasa hukum Sahroni, Dimas Asep.

"Sudah (tersangka)," kata Dimas Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Dimas menjelaskan, tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Bahwa laporan Pak Ahmad Sahroni itu menyangkut dua pasal yaitu 482 kemudian 492," ujarnya.

Ia menyebut, awalnya perkara ini mencakup dugaan pemerasan dan penipuan. Namun, dalam proses penyelidikan, unsur pemerasan tidak terpenuhi sehingga kasus diarahkan ke pasal penipuan.

Marinus Gea Dorong Transparansi Data WNA Terintegrasi Nasional

"Ternyata ini lebih mengarah kepada penipuan," ucap dia.

Menurut Dimas, unsur pemerasan gugur karena tidak ditemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut.

"Yang tadi disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur terkait dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu karena ada dua hal di sini bahwa kekerasan dan atau ancaman kekerasan," ujarnya.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru