Berita

Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Pegawai KPK Terhadap Ahmad Sahroni

Jakarta – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan berkedok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Tersangka berinisial TH alias D (48). Penetapan tersangka tersebut disampaikan kuasa hukum Sahroni, Dimas Asep.

"Sudah (tersangka)," kata Dimas Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Dimas menjelaskan, tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Bahwa laporan Pak Ahmad Sahroni itu menyangkut dua pasal yaitu 482 kemudian 492," ujarnya.

Ia menyebut, awalnya perkara ini mencakup dugaan pemerasan dan penipuan. Namun, dalam proses penyelidikan, unsur pemerasan tidak terpenuhi sehingga kasus diarahkan ke pasal penipuan.

Beban Kerja Berat dan Minim Fasilitas Picu 35 Anggota Satpol PP Meninggal

"Ternyata ini lebih mengarah kepada penipuan," ucap dia.

Menurut Dimas, unsur pemerasan gugur karena tidak ditemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut.

"Yang tadi disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur terkait dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu karena ada dua hal di sini bahwa kekerasan dan atau ancaman kekerasan," ujarnya.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com