Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan yang Mencatut Nama Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Polisi menangkap seorang pelaku penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Pihak kepolisian mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang tertipu oleh aksi pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan serupa.

Marinus Gea Dorong Transparansi Data WNA Terintegrasi Nasional

Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan pihak yang mencatut nama lembaga negara untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru