Berita

Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan Penipu Sahroni Senilai Rp 300 Juta

Jakarta – Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan," ucap dia.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa," tandas dia.

Marinus Gea Dorong Transparansi Data WNA Terintegrasi Nasional

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru