Jakarta – Kepolisian kini mendalami dugaan eksploitasi anak setelah keluarga RTA, terapis spa berusia 14 tahun yang tewas ditemukan di lahan kosong Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengungkapkan korban sempat diminta membayar denda Rp 50 juta oleh tempat kerjanya agar bisa berhenti.
Laporan keluarga korban yang terdaftar dengan nomor LP/B/ 3676 / X /2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami mendalami informasi sepihak dari keluarga korban ini dan akan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Nicholas Ary Lilipaly, Selasa (14/10/2025).
Untuk mengungkap kasus ini, polisi fokus menelusuri alur perekrutan korban hingga dapat bekerja di spa khusus pria tersebut. Pihak perekrut dan pemilik spa (DS Spa) telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kami harus memastikan bagaimana proses dia mendaftar, apakah menggunakan identitasnya yang sesungguhnya atau tidak,” jelas Nicholas.
Klarifikasi terkait identitas korban menjadi poin penting dalam penyelidikan. Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengungkap adanya perbedaan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan korban saat mendaftar kerja.
“Sejauh ini KTP yang digunakan saat mendaftar kerja sudah kami amankan, memang berbeda nama dan usianya,” tutur Citra.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad RTA pada Kamis (2/10/2025) pagi di lahan kosong belakang gedung TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, wanita tersebut tanpa identitas.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam posisi terlentang, kaki miring ke kanan, dan sudah tidak bernyawa. Meski tidak ada tanda-tanda kekerasan fatal, terlihat luka lecet pada lengan kiri, perut kiri, dan dagu korban.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan selendang dan dompet berisi dua unit ponsel yang diduga milik korban. Penemuan jasad ini diawali laporan dari seorang penghuni ruko yang mendengar teriakan perempuan sebelum korban ditemukan.
Informasi teriakan itu kemudian disampaikan kepada satpam gedung TIKI, Uki. Setelah mencari sumber suara, Uki kesulitan karena pagar tinggi di belakang gedung. Ia lalu menggunakan tangga dan menemukan seorang perempuan tergeletak tak bernyawa. Saksi lain, Maliky, juga sempat mencari sumber teriakan di pusat spa DS yang berada di ruko Pejaten Office Park, karena ada informasi seorang terapis menginap di mess spa tersebut.


