Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendirikan posko Crisis Center di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk memfasilitasi keluarga korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo. Posko ini menjadi pusat informasi bagi keluarga yang menanti pengumuman identitas jenazah dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, menyusul insiden tragis yang menewaskan lebih dari 50 santri pada Senin, 29 September 2025.
Kabiddokes Polda Jatim Komisaris Besar M. Kusnan Marzuki menyatakan, tenda posko tersebut telah beroperasi sejak Ahad, 5 Oktober 2025. Beberapa keluarga korban bahkan memilih menginap di lokasi untuk mendapatkan informasi terkini. Hingga Sabtu pagi (4 Oktober 2025), tim telah menerima sembilan kantong jenazah. Kusnan juga mengimbau keluarga korban untuk mendukung kerja Tim DVI dengan menyediakan foto terakhir, foto swafoto, atau rekam medis para korban.
Sementara itu, Polda Jatim juga tengah mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nanang Avianto sebelumnya telah menyatakan indikasi awal kelalaian dalam peristiwa yang terjadi di Buduran, Sidoarjo tersebut.
Penyelidikan kasus ini akan dilakukan setelah proses evakuasi korban selesai. Menurut Nanang, kesimpulan mengenai dugaan kelalaian konstruksi hanya dapat dipastikan oleh tenaga ahli untuk validitas ilmiah. Surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim tertanggal 2 Oktober 2025 juga menyebut penyidik sedang menyelidiki dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan bangunan gedung.
Bangunan empat lantai di Ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Musibah ini terjadi ketika para santri sedang melaksanakan salat Asar berjamaah di lantai dasar, mengakibatkan lebih dari 50 santri meninggal dunia.
Untuk mendukung penyelidikan, polisi telah memanggil sejumlah saksi, mayoritas adalah santri pondok pesantren tersebut. Salah satu saksi, Shaka Nabil Ichsani, dipanggil ke Polda Jatim pada Jumat, 4 Oktober 2025, untuk membawa dokumen terkait perkara. Penyidik Polda Jatim Ajun Komisaris Edi Iskandar membenarkan pemanggilan tersebut.


