Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre karena dipastikan ilegal. "Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Maria Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Terdapat jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis, namun visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi sampai 10 tahun. "Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas khusus penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural. Bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Kementerian mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi. "Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," tutupnya.

