Jakarta – Pemerintah mempertimbangkan untuk melebur Kementerian BUMN ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 19 September 2025.
Prasetyo Hadi menyatakan rencana peleburan tersebut masih dalam proses kajian dan diskusi mendalam. Salah satu pertimbangan utama adalah Danantara kini tengah aktif menangani proses pembinaan dan perbaikan manajemen.
Wacana perubahan format kelembagaan Kementerian BUMN sebelumnya telah diungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Ini menyusul masuknya revisi Undang-Undang BUMN dan Rancangan Undang-Undang Danantara ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Bob Hasan bahkan berspekulasi, Kementerian BUMN mungkin tidak akan ada lagi jika Danantara, yang saat ini dipimpin Rosan Perkasa Roeslani sebagai Chief Executive Officer, telah mengambil alih fungsinya. Pernyataan ini disampaikan Bob seusai rapat pengambilan keputusan Prolegnas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 18 September 2025.
Politikus ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi pergeseran kewenangan signifikan. Namun, Baleg DPR saat ini masih fokus pada penyusunan daftar Prolegnas untuk tahun 2025 hingga 2026.
Bob Hasan juga menjelaskan perbedaan mendasar antara RUU BUMN dan RUU Danantara. Menurutnya, kedua institusi ini memiliki prinsip kerja yang berbeda. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” ujarnya.


