Jakarta – Terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi akhir Agustus lalu, Delpedro Marhaen Rismansyah, menantang partai politik untuk menunjukkan keberpihakannya kepada para demonstran yang kini berurusan dengan hukum.
Delpedro mempertanyakan komitmen partai-partai politik dalam membela rakyat.
“Kami juga mau menantang para ketua partai yang punya komitmen terhadap rakyat. Sekarang kita lihat, mana partai-partai politik yang berani bersuara membela para demonstran? Gak ada,” tegas Delpedro usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Ia menilai partai-partai politik di Indonesia tidak berpihak pada kepentingan rakyat, padahal merekalah yang menjadi sumber masalah dari gelombang demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
“Jadi, ini ujian bagi para partai politik untuk menguji keberpihakannya kepada masyarakat atau kepada siapa,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu.
Partai Buruh menjadi salah satu yang disorot. Keberpihakan Partai Buruh dianggap sedang diuji saat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bersama anggota-anggotanya hadir di PN Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan dan mendesak pembebasan tahanan politik akibat demonstrasi Agustus.
“Kami lihat Partai Buruh sedang diuji, ternyata dia ada pada pihak rakyat. Tapi kita lihat partai lain seperti apa, termasuk aktor politik lainnya,” ungkap Delpedro.
Delpedro bersama tiga aktivis lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa telah memprovokasi massa untuk berbuat rusuh dalam demonstrasi lalu.
Jaksa mendakwa mereka telah menghasut massa melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
Menurut dakwaan jaksa, polisi menemukan setidaknya 80 unggahan di Instagram yang dinilai berisi hasutan untuk melakukan aksi dan menimbulkan kerusuhan. Konten-konten tersebut diunggah pada periode 24-29 Agustus 2025.
“Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (17/12/2025).
Unggahan-unggahan dengan tagar tertentu secara konsisten dijadikan bukti oleh jaksa karena dinilai sebagai hasutan atas kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.
“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” pungkas jaksa.


