Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025). Pengesahan ini menandai komitmen pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai sektor.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, serta jajaran pemerintah kota. Fraksi DPRD – Bintang Indonesia Raya, Golkar Life, PPP, Keadilan Kesejahteraan Nasional, PAN, dan Demokrat – mendukung pengesahan kelima Ranperda.
Kelima Perda meliputi Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, mengapresiasi kerja sama eksekutif dan legislatif mewujudkan perda yang berpihak pada kepentingan masyarakat. "Dengan disetujuinya kelima Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini, diakhir tahun 2025 ini, kita dapat mengesahkanya menjadi Perda, dan nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat," ujarnya. Pemerintah kota berkomitmen mempersiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda.
Sorotan tertuju pada Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, inisiatif DPRD yang digagas Mulyadi saat menjabat Wakil Ketua DPRD. Pengesahan Ranperda ini menjadi kenangan manis baginya.
Sidang Paripurna yang berlangsung khidmat sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan jeda salat Magrib. Pengesahan kelima Perda ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.


