Palu – Ibnu mencatat daerah penyangga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan seluas 255,57 hektare, serta jalur hijau pada sejumlah ruas jalan di Kota Palu mencapai 1,34 hektare.
"Keberadaan RTH tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika kota, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan kualitas udara, maupun menjadi ruang interaksi sosial masyarakat," ucap dia.
Ibnu menyebut, arus urbanisasi sangat kuat, maka dampak ditimbulkan yakni peralihan atau konversi lahan dari lahan konservasi menjadi lahan budi daya terjadi cukup cepat, sehingga perlu keteguhan dalam menjalankan aturan.
Oleh karena itu, kata Ibnu, pihaknya konsisten menjaga tata ruang, khususnya menekan alih fungsi lahan untuk kepentingan komersil, pengembangan perumahan dan kegiatan lainnya.
"DLH Kota Palu terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses perizinan pembangunan, khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya pengendalian," terang dia.
Pengawasan tersebut, lanjut Ibnu, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, dimana setiap bangunan privat maupun rumah warga diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari luas lahannya sebagai ruang terbuka hijau.
"Menurut kami langkah ini penting untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam mendukung peningkatan luasan RTH di Kota Palu," jelas Ibnu.

