Jakarta, Gonesia.com – Sejumlah pakar hukum terkemuka menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis kepada mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Para ahli berpendapat bahwa putusan tersebut mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum korporasi serta mengabaikan doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang seharusnya melindungi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Vonis yang dijatuhkan kepada Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dinilai cacat hukum karena tidak menyertakan bukti niat jahat atau mens rea yang memadai.
Selain itu, para pakar mengkritik hakim karena dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait standar pembuktian kerugian negara yang bersifat aktual.
Koordinator Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H), Anggara Suwahju, menyatakan bahwa kerugian yang didalilkan jaksa penuntut umum lebih merupakan risiko bisnis global akibat fluktuasi harga MOPS.
Ia menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina sendiri tetap mencatatkan laba agregat yang sangat signifikan selama periode tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh P3H dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus hukuman banding bagi Riva Siahaan dan Maya Kusmaya selama tujuh tahun penjara, sementara Edward Corne tetap divonis sepuluh tahun.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum jika ditinjau dari koridor prinsip BJR.
Ia menegaskan bahwa dalam eksaminasi hukum, kebijakan yang diambil direksi seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, menyoroti perubahan konstruksi hukum pasca-pengesahan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas menyatakan kekayaan BUMN bukan lagi merupakan bagian dari kekayaan negara.
“Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara. Maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara,” ujar Maruarar.
Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan perubahan regulasi tersebut dalam menyusun putusan agar tetap memenuhi rasa keadilan.
Ia menekankan bahwa pengabaian terhadap perubahan undang-undang yang menguntungkan terdakwa dapat mencederai integritas serta imparsialitas pengadilan.
Maruarar menambahkan bahwa hakim memiliki kewajiban profesional untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan jika tetap mengkategorikan kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara.
Diskusi bertajuk ‘Pidana Tanpa Kejahatan’ ini secara khusus membedah mengapa pertanggungjawaban pidana dalam korporasi sering kali dibebankan kepada individu secara tidak proporsional.
Eksaminasi ini melibatkan sejumlah tokoh hukum untuk mengkaji penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan impor Bensin RON 90 dan RON 92.
Para ahli menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini perlu ditinjau kembali agar tidak menghambat iklim bisnis dan pengambilan keputusan strategis di perusahaan pelat merah.


