Bandung – Pengadilan Agama (PA) Bandung memberikan klarifikasi terkait isu perceraian yang melibatkan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Humas PA Bandung, Subai, menyatakan bahwa pengadilan berhati-hati dalam menanggapi spekulasi yang berkembang.
Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh mengenai perkara yang belum memasuki tahap persidangan. “Gugatan atas nama yang dimaksud, kami dari Pengadilan Agama hanya memberikan informasi secara inisial ya. Secara inisial,” ujar Subai.
PA Bandung membenarkan adanya penerimaan beberapa perkara dengan kode “G” yang berarti gugatan. Namun, terkait isu yang mengarah pada Ridwan Kamil dan Atalia, pengadilan hanya dapat memberikan informasi sebatas inisial.
Subai mengungkapkan, ada perkara yang didaftarkan melalui sistem e-court sekitar dua minggu lalu dengan inisial AA dan MDK. Saat didesak untuk menyebutkan nama pihak berperkara secara jelas, Subai menegaskan pengadilan belum dapat memastikan identitas para pihak karena proses pendaftaran dilakukan secara elektronik dan belum ada persidangan tatap muka.
Terkait jadwal persidangan yang beredar, Subai menegaskan hal itu menjadi kewenangan Majelis Hakim dan belum dapat dipublikasikan. Informasi resmi mengenai jadwal sidang, majelis hakim, dan tahapan perkara akan diumumkan setelah pengadilan menerbitkan pemberitahuan resmi.
Subai menambahkan, seluruh perkara gugatan wajib melalui proses mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


