Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai lebih dari Rp 60 miliar yang diduga kuat akan diedarkan pada festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp 60.508.691.680 jika beredar di pasar gelap narkoba. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Dalam operasi yang digelar di Bali pada 9-14 Desember lalu, polisi menangkap 17 tersangka yang berasal dari enam sindikat narkotika yang berbeda. “Rangkaian penindakan dilakukan beberapa hari sebelum acara DWP dimulai,” jelas Eko.
Dari 17 tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Peru. Sementara itu, 16 tersangka lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), terdiri dari 10 laki-laki dan 6 perempuan.
Saat ini, polisi masih memburu tujuh tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi, meliputi Jakarta, Surabaya, Bali, hingga jaringan internasional yang melibatkan Peru.
Berikut daftar nama 17 tersangka yang telah ditangkap:
1. Gusliadi
2. Ardi Alfayat
3. Donna Fabiola
4. Emir Aulija
5. Mirfat Salim Baraba
6. Muslim Gerhanto Bunsu
7. Andrie Juned Rizky
8. Nathalie Putri Octavianus
9. Abed Nego Ginting
10. Gada Purba
11. Stephen Aldi Wattimena
12. Sally Augusta Porajouw
13. Ali Sergio alias NINO
14. Tresilya Piga
15. Ni Ketut Ari Krismayanti
16. Ricky Chandra
17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA asal Peru)
Adapun barang bukti narkoba yang disita polisi meliputi:
* Dari Gusliadi, Ardi Alfayat, dan DPO berinisial RA, disita 31.008 gram sabu, 796 butir pil ekstasi, 135 gram Happy Water, dan 1.066 gram ketamin.
* Dari Donna Fabiola, Emir Aulija, Mirfat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky, Muslim Gerhanto Bunsu, dan buron berinisial TDS dan P, disita 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir pil ekstasi, dan 6,48 gram ganja.
* Dari Ali Sergio dan DPO inisial ECA dan AGF, disita 11,6 gram kokain serta 45 butir pil ekstasi.
* Dari Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena, dan Marco Alejandro Cueva Arce, disita 14,99 gram kokain, 12,8 gram MDMA, 35,5 butir ekstasi, 5,02 gram serbuk ekstasi, 30,44 gram ganja, dan 11,72 gram ketamin.
* Dari Ni Ketut Ari Krismayanti, Tresilya Piga, dan DPO berinisial JO, disita 1,53 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 3 gram ekstasi bentuk kapsul, dan 15,26 gram ekstasi bubuk.
* Dari Ricky Chandra dan DPO berinisial IS, disita 65 butir ekstasi dan 3,5 butir Happy Five.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram serbuk ekstasi, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir Happy Five.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa penyitaan barang bukti ini berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan event-event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas Brigjen Eko.


